Format Penilaian Diri Sekolah (Eds) Dan Rencana Kerja Sekolah (Rks) Terbaru

Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah  ialah EDS/M ialah proses  Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah  yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah menurut SPM dan SNP yang akhirnya digunakan sebagai dasar Penyusunan  RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.


Proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan Tim Pengembang Sekolah (TPS), training penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan akhirnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melaksanakan proses EDS setiap tahun sekali. EDS/M dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas:  Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang bau tanah siswa, dan pengawas.


RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH (RKS)
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah digunakan sebagai:
a) Pedoman kerja (kerangka acuan) dalam menyebarkan sekolah/madrasah;
b) Dasar untuk melaksanakan monitoring dan penilaian pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta
c) Bahan contoh untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang dibutuhkan untuk pengembangan sekolah/madrasah.
Tujuan utama penyusunan  RKS/M ialah semoga sekolah/madrasah sanggup mengetahui secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan semoga tujuan, kewajiban, dan target pengembangan sekolah/madrasah sanggup dicapai. RKS/M juga menjamin bahwa semua kegiatan dan kegiatan yang dilakukan untuk menyebarkan sekolah/madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan kondisi faktual sekolah/madrasah. Oleh alasannya itu, proses penyusunan RKS/M harus melibatkan semua pemangku kepentingan.

Ciri-ciri Rencana Kerja Sekolah/Madrasah (RKS/M) yang baik, adalah:
1)      Terpadu, yakni meliputi perencanaan keseluruhan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh sekolah/madrasah;
2)      Multi-tahun, yaitu meliputi periode empat tahun;
3)      Multi-sumber, yaitu mengindikasikan jumlah dan sumberdana masing-masing program. Misalnya dari BOS, APBD Kabupaten/Kota, derma dari masyarakat atau sumber lainnya;
4)      Disusun secara partisipatif oleh kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah dan dewan pendidik dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya;
5)      Pelaksanaannya dimonitor dan dievaluasi oleh komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan yang lainnya.




Baca Juga:




    = Baca Juga =



    Artikel Terkait

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel