Terbaik Pgri Minta Pemerintah Mempermudah Prosedur Dan Sistem Sertifikasi Para Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Selain proposal PGRI terkait adanya Ditjen Khusus yang menangani kasus guru, berikut usaha ataupun aspirasi dari PGRI di tahun 2015 kembali dilakukan untuk kebaikan seluruh Rekan-rekan Guru di seluruh Indonesia yakni PGRI meminta Pemerintah untuk mempermudah kesempatan sertifikasi guru, berikut informasi selengkapnya dari Koran Sindo yang diberitakan dari Semarang Jawa Tengah sebagai berikut :

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah mempermudah prosedur dan sistem sertifikasi para guru.

Ketua Umum PB PGRI Sulistyo mengatakan, sistem yang berlaku menghambat para guru untuk lolos aktivitas sertifikasi. Setiap tahun, hanya akan ada 50.000 guru yang tersertifikasi, padahal jumlah guru yang belum tersertifikasi sebanyak 1,4 juta orang. “Jika tidak dipikirkan solusinya, paling tidak itu butuh waktu sekitar 28 tahun untuk merampungkan (sertifikasi guru) seluruhnya,” ungkapnya di sela-sela konferensi kerja PGRI Jateng di Universitas PGRI Semarang, selesai pekan kemarin.
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo (tengah) dan Plt Ketua PGRI Jateng Widadi (kiri) menyaksikan Kadisdik Jateng Nur Hadi Amiyanto memukul gong dalam konferensi kerja PGRI di UPGRIS Semarang, Sabtu (7/3).
Jika duduk masalah ini dibiarkan, maka akan berbagai guru yang sampai memasuki masa pensiun belum tersertifikasi. Karena itu, ia mengusulkan semoga kuota sertifikasi tiap tahun perlu ditambah, serta nasib guru swasta dan guru tidak tetap yang juga harus dipikirkan.

Saat berkunjung ke Kendal, Sulistyo menekankan bahwa nasib para guru tidak tetap (GTT) tidak sebanding dengan upaya keras mereka untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Masih banyak di antara para GTT mendapatkan honor di bawah upah minimum regional (UMR).

“Di Kendal banyak GTT yang hanya mendapatkan upah Rp. 100.000- 150.000 per bulan. Hal ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya. Menurutnya sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No 14/2005 ihwal Guru dan Dosen, guru berhak mendapatkan honor atau upah sesuai UMR yang berlaku di suatu daerah. Kepala Dinas Pendidikan Ken dal Muryono mengatakan, pihaknya kekurangan masih kekurangan guru, terutama untuk tingkat SD. Dengan total 571 unit SD, masing-masing membutuhkan tiga orang guru.

“Kekurangan guru tersebut diisi dengan guru non-PNS. Honor yang diterimakan hanya berkisar Rp. 100.000-150.000 dan pertolongan Rp. 200.000 per bu lan. Honor itu pun diambil dari iuran guru, alasannya yaitu tidak dianggarkan oleh sekolah,” tandasnya. (Susilo himawan/ wikha setiawan)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel