Terbaik Download Uu No. 5 Tahun 2014 Wacana Asn (Aparatur Sipil Negara)

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal ASN (Aparatur Sipil Negara) telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono serta telah diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014. Berikut klarifikasi atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara / ASN.  

Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diharapkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bisa menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan bisa menjalankan kiprah sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan nasional menyerupai tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ialah : 
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 
  • memajukan kesejahteraan umum, 
  • mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 
  • ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi kiprah untuk melakukan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan menawarkan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.

Adapun kiprah pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang mencakup pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan kiprah pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat.

Untuk sanggup menjalankan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu, Pegawai ASN harus mempunyai profesi dan Manajemen ASN yang menurut pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Manajemen ASN terdiri atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK yang perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norma, standar, dan prosedur. Adapun Manajemen PNS mencakup penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, contoh karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

Sementara itu, untuk Manajemen PPPK mencakup penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, honor dan tunjangan, pengembangan kompetensi, sumbangan penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan. Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari dampak partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta sanggup memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada kiprah yang dibebankan, ASN dihentikan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh honor yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Selain itu, ASN berhak memperoleh jaminan sosial.

Dalam rangka penetapan kebijakan Manajemen ASN, dibuat KASN yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bebas dari intervensi politik. Pembentukan KASN ini untuk monitoring dan penilaian pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, arahan etik dan arahan sikap ASN. KASN beranggotakan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :
  • seorang ketua merangkap anggota,
  • seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
  • 5 (lima) orang anggota.

KASN dalam melakukan kiprah dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Selain itu KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat. Ketua, wakil ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden selaku kepala pemerintahan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya sanggup diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Untuk menyalurkan aspirasi dalam rangka training dan pengembangan profesi ASN, Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia yang bertujuan menjaga arahan etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN serta mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dalam rangka menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diharapkan Sistem Informasi ASN.

Sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi.

Untuk membentuk ASN yang bisa menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan kiprah sebagai perekat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ihwal Pokok-Pokok Kepegawaian.

Untuk mengetahui secara lengkap isi dari UU No. 5 Tahun 2014, silahkan download UU No. 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara / ASN dengan klik di sini (Links download / Unduh UU No. 5 Tahun 2014 ihwal ASN)… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel