Terbaik Alasan Ppg Lebih Baik Daripada Aktivitas Sertifikasi Guru
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim pendidikan profesi guru (PPG) akan lebih baik kalau dibandingkan kegiatan sertifikasi guru.
Dengan intensitas dan training berbeda, guru dibutuhkan tidak hanya naik kesejahteraannya, melainkan juga mutunya. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan, teladan PPG memang lebih komprehensif dibandingkan sertifikasi guru.
Jika sertifikasi guru hanya berlangsung sembilan hari di forum pendidik tenaga kependidikan (LPTK/kampus), PPG akan berlangsung selama 18 hari. Jenis kegiatannya juga berbeda adalah selain training di kampus, PPG mewajibkan guru untuk mempraktikkan pelajaran yang diberikan di sekolahnya masing-masing.
Saat praktik inilah mereka diuji kelayakannya oleh pengawas kampus. Jika mereka dianggap tidak layak, PPG-nya tidak diluluskan dan harus mengulang dari awal lagi.
“Prinsip keduanya memang sama. Namun, sebab intensitas dan jenis kegiatannya lebih baik di PPG, kami yakin PPG lebih baik untuk meningkatkan mutu kompetensi guru,” ungkap Syawal seusai raker Kemendikbud dengan Komisi X dewan perwakilan rakyat di Jakarta kemarin. Harapan Syawal memang sangat beralasan mengingat anggaran sumbangan profesi guru setiap tahun selalu bertambah. Pada 2013 anggaran sumbangan profesi mencapai Rp43,1 triliun.
Pada 2014 menjadi Rp. 60,5 triliun dan pada 2015 naik menjadi Rp. 80 triliun. Syawal mengakui masyarakat memang menganggap kompetensi guru masih belum cantik meski mereka sudah menerima sumbangan profesi. Menurut dia, PPG akan lebih cantik sebab tidak dibatasi waktu menyerupai sertifikasi yang diamanahkan undang-undang simpulan pada 2015. Dia menyebut, tahun ini akan ada 50.000 guru yang akan ikut PPG.
Mantan rektor Unimed ini mengatakan, tentu harus ada seleksi bagi guru untuk ikut PPG. Seleksi dimulai dari proposal sekolah dan dinas pendidikan di masing-masing daerah. Guru yang ikut PPG pun harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan yang diangkat sesudah 2005. Selanjutnya Kemendikbud yang akan menyeleksi dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus dipenuhi.
Kemendikbud akan melihat evaluasi karya ilmiah yang dibentuk guru. Jumlah SKS ini dilihat dari SKS semasa PPG dan SKS yang diperolehnya selama menjadi guru. “Ada recognition of prior learning (RPL) atau perolehan selama ia menjadi guru.
Kita (Kemendikbud) melihatnya dari karya yang dibentuk untuk mencukupkan jumlah SKS yang diraihnya sebagai syarat ikut PPG,” ucapnya. Syawal mengaku, Kemendikbud sudah merampungkan amanah undang-undang dalam sertifikasi guru pada 2014. Ini prestasi sebab lebih cepat dari jadwal yang diamanahkan undang- undang.
Total guru yang sudah disertifikasi mendekati 1,6 juta orang dan jumlah itu pun sudah sesuai peraturan perundangan. Meski ada 3,2 juta guru, tidak semua sanggup disertifikasi mengingat ada 800.000 guru tidak tetap yang dilarang ikut sertifikasi. Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat Teuku Rifky Harsya menyatakan, Komisi X setuju membentuk panitia kerja kualifikasi dan sertifikasi guru.
Mereka juga mendesak Kemendikbud segera merampungkan kegiatan peningkatan kualifikasi akademik melalui PPG sebagaimana diamanatkan Pasal 82 ayat 2 UU No 14/2005 perihal Guru dan Dosen. (neneng zubaidah) - (ars)