Paket Lengkap Analisis Perbedaan Implemantasi Standar Pelayanan Kefarmasian Dengan Potensi Medication Error Di Beberapa Rumah Sakit Kota Semarang


ABSTRAK: Dampak dari tidak dilaksanakannya acara pelayanan kefarmasian yang baik ialah sanggup terjadi kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan kesehatan. Kenyataannya sebagian besar rumah sakit belum melaksanakan acara pelayanan farmasi menyerupai yang diharapkan, mengingat beberapa hambatan antara lain kemampuan tenaga kefarmasian, terbatasnya pengetahuan administrasi rumah sakit akan fungsi farmasi rumah sakit, kebijakan administrasi rumah sakit, terbatasnya pengetahuan pihak-pihak terkait ihwal pelayanan kefarmasian rumah sakit. Pada tahun 2014 terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 58 Tahun 2014 sebagai standar dalam pelayanan seorang apoteker. Penelitian ini bertujuan mengetahui perbedaan implementasi standar pelayanan kefarmasian terhadap potensi medication error pada resep di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang ada di Kota Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan metode quasi eksperiment dengan pendekatan waktu. Teknik pengambilan sampel yang dipakai yaitu purposive sampling pada resep pasien rawat jalan. Subyek penelitian ialah resep di rumah sakit pemerintah dan swasta di Kota Semarang. Analisis yang dipakai dalampenelitian ini ialah analisis bivariate. uji chi square persyaratan administratif didapatkan hasil x2 hitung = 103,793 dan p=0,000, persyaratan farmasetis didapatkan hasil x2 hitung = 53,231 dan p=0,000, persyaratan klinis didapatkan hasil x2 hitung = 259,515 dan p=0,000. Berdasarkan hasil uji ketiga persyaratan medication error tersebut, terdapat perbedaan implementasi standar pelayanan kefarmasian antara rumah sakit swasta dan pemerintah di kota Semarang.
Kata Kunci: medication error, implementasi, standar pelayanan Kefarmasian, Rumah Sakit
Penulis: Satibi
Kode Jurnal: jpfarmasidd170716

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel