Paket Lengkap Analisis Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Desa Kolongan Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa

Baca Juga:


    ABSTRAK: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, pemerintah pusat, pemerintah kawasan provinsi, dan pemerintah kawasan kabupaten/kota sanggup melaksanakan penataan desa. Penataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 wacana desa menurut hasil penilaian tingkat perkembangan pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan  Perundang- Undangan. Anggaran pendapatan dan belanja desa merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa  telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan bagaimana abdnegara desa menciptakan laporan pertanggungjawabannya. Metode yang dipakai yaitu metode kualitatif deskriptif yaitu menganalisis begaimana bagaimana pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Hasil penelitian membuktikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan yang ada di Desa Kolongan sudah cukup baik dan telah sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 wacana desa namun yang menjadi problem hanya di SDM khususnya perangkat desa yang masih belum terlalu memaham teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban .
    Kata kunci: Pengelolaan, Pertanggungjawaban, APBDesa
    Penulis: Leonard Yosua Liando, Linda . Lambey, Heince R.N Wokas
    Kode Jurnal: jpmanajemendd170590

    Artikel Terkait

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel