Paket Lengkap Analisis Efektivitas Penagihan Pajak Aktif Dengan Memakai Surat Teguran Dan Surat Paksa Di Kpp Pratama Kabupaten Poso

Baca Juga:


    Abstrak: Penagihan pajak secara aktif,langka awal yang dilakukan fiskus yaitu menerbitkan Surat Teguran. Penerbitan Surat Teguran dilakukan dimana STP,SKPKB, SKPKBT belum juga dilunasi sampai melewati 7 (tujuh) hari dari batas waktu jatuh tempo. Penerbitan Surat Teguran merupakan tindakan awal dari pelaksanaan penagihan pajak dan pelaksanaannya harus dilakukan sebelum dilanjutkan penerbitannya dengan Surat Paksa. Penerbitan Surat Paksa merupakan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Jenis penelitan yang dipakai dalam penelitian ini ialah jenis penelitian deskriptif kualitatif. Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui keefektifan penagihan pajak aktif dengan memakai Surat Teguran dan Surat Paksa. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa tingkat Efektivitas Penagihan Pajak Aktif dengan Menggunakan Surat Teguran dan Surat Paksa belum efektif. Faktor yang mengakibatkan hal tersebut ialah kurangnya kesadaran Wajib Pajak dalam membayar utang pajaknya serta kurang optimalnya proses penagihan pajak aktif.
    Kata Kunci: efektivitas, penagihan pajak aktif, surat teguran dan surat paksa
    Penulis: Rosalina F. Mamusu, Inggriani Elim
    Kode Jurnal: jpmanajemendd170665

    Artikel Terkait

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel