Peraturan Wacana Cuti Pegawai Negeri Sipil (Pns)
PERATURAN TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Berikut ini Peraturan Terbaru wacana Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, ialah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 309 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Cuti PNS diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Peraturan Terbaru Cuti PNS diatur dalam Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan bahwa Jenis Cuti PNS, terdiri atas:
a. cuti tahunan;
b. cuti besar;
c. cuti sakit;
d. cuti melahirkan;
e. cuti sebab alasan penting;
f. cuti bersama; dan
g. cuti di luar tanggungan Negara
Berikut klarifikasi masing-masing jenis Cuti PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017
A. Cuti Tahunan PNS
Menurut Pasal 311 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Untuk memakai hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti tahunan.
(4) Hak atas cuti tahunan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan
Pasal 312 atau PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan tersebut sanggup ditambah untuk paling usang 12 (dua belas) hari kalender.
================================================
================================================
Pasal 313 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. (2) Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal 314 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan (1) Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Pasal 315 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang mendapat liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan.
B Cuti Besar
Menurut Pasal 316 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling usang 3 (tiga) bulan.
(2) Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama.
(3) PNS yang memakai hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
(4) Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti besar.
(5) Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti besar.
Pasal 317 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Hak cuti besar sanggup ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Pasal 318 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS.
C. Cuti Sakit
Berdasarkan Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Selanjutnya pada Pasal 320 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
(2) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan wacana perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(4) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) tahun.
(5) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya sebab sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 321 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling usang 1 1/2 (satu setengah) bulan. (2) Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
Pasal 322 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh sebab menjalankan kiprah kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit hingga yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
Pasal 323 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS.
Pasal 324 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit. (2) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
D. Cuti Melahirkan
Pasal 325 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Untuk kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan (2) Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. (3) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ialah 3 (tiga) bulan.
Pasal 326 menyatakan bahwa (1) Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti melahirkan. (2) Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Pasal 327 menyatakan bahwa Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS.
E. Cuti Karena Alasan Penting
Pasal 328 menyatakan bahwa PNS berhak atas cuti sebab alasan penting, apabila:
a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
Pasal 329 menyatakan bahwa PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
Pasal 330 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Lamanya cuti sebab alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti karena alasan penting paling usang 1 (satu) bulan.
Pasal 331 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa:
(1) Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti sebab alasan penting.
(2) Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti sebab alasan penting.
(3) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak sanggup menunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti sebab alasan penting, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk memakai hak atas cuti sebab alasan penting.
(4) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menunjukkan hak atas cuti sebab alasan penting.
(5) PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah mendapatkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
Pasal 332 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mendapatkan penghasilan PNS.
F. Cuti Bersama
Pasal 333 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Presiden sanggup memutuskan cuti bersama.
(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
(3) PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(4) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
G. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pasal 334 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa(1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. (2) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun. (3) Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
Pasal 335 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. (2) Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Pasal 336 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa (1) Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. (2) Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sanggup mendelegasikan kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. (4) Permohonan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup ditolak.
Pasal 337 (1) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak mendapatkan penghasilan PNS. (2) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Ketentuan Lain Terkait Cuti
Pasal 338 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a, aksara b, huruf e, dan aksara f dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
(2) Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Pasal 339 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa
(1) Hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 huruf a sampai dengan huruf e yang akan dijalankan di luar negeri, hanya sanggup diberikan oleh PPK.
(2) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak sanggup menunggu keputusan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang tertinggi di daerah PNS yang bersangkutan bekerja sanggup memberikan izin sementara secara tertulis untuk memakai hak atas cuti.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan kepada PPK.
(4) PPK setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan hak atas cuti kepada PNS yang bersangkutan.
Pasal 340 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap calon PNS. Selanjutnya Pasal 341 PP Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Berikut ini Posting Lama wacana Peraturan Cuti PNS atau Peraturan Cuti Sebelum diterbitkan PP No 11 Tahun 2017.
Peraturan yang mengatur Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga dikala ini masih menggunkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri dari : a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti bersalin; e. Cuti sebab alasan penting ; dan f. Cuti diluar tanggungan Negara.
Cuti Tahunan
Ketentuan wacana Cuti Tahunan, yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.
(2) Lamanya cuti tahunan ialah 12 (dua belas) hari kerja.
(3) Cuti tahunan tidak sanggup dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja.
(4) Untuk mendapatkan cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
(5) Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
(6) Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut sanggup ditambah untuk paling usang 14 (empat belas) hari.
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, sanggup diambil dalam tahun berikutnya untuk paling usang 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, sanggup diambil dalam tahun berikutnya untuk paling usang 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
Namun, berdasarkan pasal 7 dinyatakan bahwa (1) Cuti tahunan sanggup ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang menunjukkan cuti paling usang 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. (2) Cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sanggup diambil dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
Khusus Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang mendapat liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan (Pasal 8).
Cuti Besar
Ketentuan wacana Cuti Besar yakni
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan;
(2) Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan;
(3) Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti;
(4) Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
(5) Cuti besar sanggup dipakai oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
Namun, sesuai Pasal 11 Cuti besar sanggup ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang untuk paling usang 2 (dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi.
Cuti Sakit
Ketentuan Tentang Cuti Sakit adalah
1) Setiap Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
2) Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
3) Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari hingga dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
4) Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
5) Surat keterangan dokter antara lain menyatakan wacana perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
6) Cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) tahun.
7) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud ayat (5) sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
8) Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan atau ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
9) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebab sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10) Pegawai Negeri Sipil perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling usang 1 1/2 (satu setengah) bulan. Untuk mendapatkan cuti sakit mengalami gugur kandungan, Pegawai Negeri Sipil perempuan yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
11) Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh sebab menjalankan kiprah kewajibannya sehingga ia perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit hingga ia sembuh dari penyakitnya.
12) Selama menjalankan cuti sakit, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi..
13) Cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
Cuti Bersalin
Ketentuan Cuti Bersalin yakni
1) Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil perempuan berhak atas cuti bersalin.
2) Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil perempuan diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
3) Lamanya cuti-cuti bersalin ialah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sehabis persalinan.
4) Untuk mendapatkan cuti bersalin, Pegawai Negeri Sipil perempuan yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
6) Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
7) Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil perempuan yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh.
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Karena Alasan Penting ialah cuti sebab :
a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam aksara a meninggal dunia dan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
c. melangsungkan perkawinan yang pertama;
d. alasan penting lainnya yang ditetapkan lalu oleh Presiden.
Ketentuan Cuti Karena Alasan Penting
1) Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti sebab alasan penting;
2) Lamanya cuti sebab alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang menunjukkan cuti untuk paling usang 2 (dua) bulan.
3) Untuk mendapatkan cuti sebab alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan seruan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
4) Cuti sebab alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang menunjukkan cuti.
5) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak sanggup menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang menunjukkan cuti, maka pejabat yang tertinggi ditempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja sanggup menunjukkan izin sementara untuk menjalankan cuti sebab alasan penting.
6) Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti oleh pejabat yang menunjukkan izin sementara.
7) Pejabat yang berwenang menunjukkan cuti setelah mendapatkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan cuti sebab alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
8) Selama menjalankan cuti sebab alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mendapatkan penghasilan penuh (kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan sertifikasi/profesi)
Cuti Di Luar Tanggungan Negara
Ketentuan Cuti Di Luar Tanggungan Negara, yakni
1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangya 5 (lima) tahun secara terus menerus sebab alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak sanggup diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
2) Cuti diluar tanggungan Negara sanggup diberikan untuk paling usang 3 (tiga) tahun.
3) Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara sanggup diperpanjang paling usang 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
4) Cuti diluar tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali cuti diluar tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2).
5) Jabatan yang menjadi lowong sebab pertolongan cuti diluar tanggungan Negara dengan segera sanggup diisi.
6) Untuk mendapatkan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan seruan tertulis kepada pejabat yang berwenang menunjukkan cuti disertai dengan alasan-alasannya.
7) Cuti diluar tanggungan Negara, hanya sanggup diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menunjukkan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Administrasi Kepegawain Negara.
8) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan penghasilan dari Negara.
9) Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
10) Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
11) Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka: a. apabila ada lowongan ditempatkan kembali ; b. apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepala Badan Administrasi kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain ; c. Apabila penempatan dimaksud dalam aksara b tidak mungkin, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebab kelebihan dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Lain terkait Cuti PNS, yakni Sesuai Pasal 32 (1) yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti sebab alasan penting, sanggup dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sesuai Pasal 34 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah menganggap perlu, segala macam cuti Pegawai Negeri Sipil sanggup ditangguhkan.